Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan

Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Berkas perkara Hermansyah alias Pangeran, 47, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar membenarkan, bahwa berkas tersangka dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke JPU.

"Berkas tersangka telah rampung, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan," ujarnya.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya masih menelusuri teman tersangka yang beraksi beberapa waktu lalu.

Pemberitaan sebelumnya, Hermansyah warga Jalan Pandu Gang Pandu Toba, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, ditangkap aparat kepolisian Polsek Bukit Raya. Dia berpura-pura menjadi anggota KPK untuk menipu warga agar bisa masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku, Rabu (13/1) tahun 2016 lalu di Jalan Pandu Gang Pandu Toba Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp 100.000.000, serta satu lembar kwitansi senilai Rp 54.000.000.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya, Selasa (12/1) pada tahun 2016 lalu korban bernama Rumiati bersama dua orang anaknya menjumpai pelaku di rumahnya.

Berkas perkara Hermansyah alias Pangeran, 47, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News