Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan

Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dimana sebelumnya korban mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa pelaku bisa menolong anak korban menjadi PNS.

Untuk memastikannya kemudian sesampai di sana korban menanyakan kepada pelaku bahwa memang benar pelaku bisa memasukan anak korban PNS di Provinsi Riau.

Saat itu tersangka menjawab benar menjamin 100 persen bisa menolong memasukan anak korban bernama Arif masuk PNS, karena ada tambahan kuota dari BKN Pusat.

Untuk memuluskan aksinya saat itu pelaku juga mengatakan bahwa dirinya juga bekerja sebagai KPK dan kenal sama Kepala Badan Kepegawaian Negara Pusat di Jakarta, pelaku juga berulang kali mengatakan menjamin masuk nama anak korban.

Setelah mendengar ungkapan tersebut, kemudian tersangka memberikan formulir biodata riwayat hidup dan tersangka meminta uang untuk biaya senilai Rp 200.000.000.

Tidak hanya itu pelaku juga mengarahkan korban untuk melengkapi berkas SKCK dari kepolisian, surat anti Narkoba, surat kesehatan, ijazah SMU, foto.

Selanjutnya dengan adanya perkataan tersangka tersebut korban merasa yakin dan percaya, tepatnya, Rabu (13/1) tahun 2016 korban datang kembali ke rumah tersangka untuk mengantarkan uang sebesar Rp 154.000.000.

Uang tersebut secara kontan di berikan kepada tersangka sesuai dalam kwitansi, selanjutnya tidak ada kabar dari tersangka dan korban menelfon sudah tidak aktif.

Berkas perkara Hermansyah alias Pangeran, 47, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News