Kasus Penipuan Modus Asmara di Sukoharjo Melibatkan 11 WNA

Kasus Penipuan Modus Asmara di Sukoharjo Melibatkan 11 WNA
Berbagai barang bukti hasil sindikat penipuan internasional saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (1/6/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Dia mengatakan jumlah korban yang telah masuk dalam jebakan sindikat tersebut mencapai 133 orang.

Selama kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat tersebut tercatat sudah mengantongi keuntungan hingga Rp 41,1 miliar.

Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat indekos yang diduga menjadi sarana pendukung operasi sindikat tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana tersebut meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

Para tersangka selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.(ant/jpnn)

Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi. Korbannya banyak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News