Kasus Penipuan oleh Istri Polisi di Serang P21, Korban Juga Jadi Tersangka
jpnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 800 juta yang menjerat seorang istri polisi berinisial DV, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyebut tersangka DV beserta barang bukti telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kombes Maruli, Polda Banten sedang menangani laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Tersangka DV telah kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Maruli dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Lagawa Polresta Serang Kota, Jumat (20/2/2025).
Kasus dugaan penipuan ini berawal dari laporan seorang warga berinisial AM yang mengaku menjadi korban penipuan oleh tersangka dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta.
Maruli menjelaskan bahwa kasus tersebut berkembang menjadi dua perkara berbeda.
Di Polresta Serang Kota, pihak DV melalui kuasa hukumnya, Jatmiko, melaporkan balik AM atas dugaan penghinaan (Pasal 315 KUHP lama) yang terjadi pada Agustus 2025.
Laporan tersebut bermula dari perdebatan panas antara AM dan kuasa hukum DV.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli menyebut kasus dugaan penipuan oleh istri polisi di Serang sudah P21. Korban juga tersangka kasus berbeda.
- BGN Tegaskan Pengajuan Lokasi SPPG Gratis, Masyarakat Diminta Waspada
- BGN Imbau Waspada Penipuan Jual-Beli Lokasi SPPG Program MBG
- Kasus Ketua Hipmi Kabupaten Bandung: Polisi Ungkap Modus Cek Kosong Rp3 Miliar
- Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Ditahan, Ini Kasusnya
- Pertamina Dukung Langkah Polda Banten Berantas Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi
- Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital Cegah Penipuan
JPNN.com




