3 Tersangka Kasus Penyelewengan Gula Industri Segera Diadili

3 Tersangka Kasus Penyelewengan Gula Industri Segera Diadili
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengungkap kasus manipulasi gula industri yang tak sesuai dengan peruntukannya. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, gula yang tak sesuai peruntukan ini diedarkan dari Sukamukti, Pataruman, Banjar, Jawa Barat.

Pelaku mendistribusikan gula yang harusnya dipakai pabrik makanan dan industri ke penjual di toko dan konsumen.

“Gula ini disalurkan langsung ke konsumen dan menyalurkan ke toko-toko dengan cara memalsukan surat tanda industri dengan merubah jumlah penggunaan dari 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton," kata Dedi, Senin (5/11).

Dedi menuturkan, ketiga orang tersangka yang ditetapkan adalah Khahimah Putri Wahtuti, Tendi, dan Endi Chandra.

Menurut Dedi, perkara tersebut sedang dalam proses pemberkasan dan akan segera di kirim ke jaksa peneliti.

Tindakan kriminal ini terjadi pada Januari 2016 sampai Oktober 2018 sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim, tanggal 12 September 2018.

"Pada perkara ini sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Dedi.

Bareskrim Polri telah mengungkap kasus menipulasi gula industri yang tak sesuai dengan peruntukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News