Kasus Penyelundupan di Laut Didominasi Benih Lobster dan Kepiting Bertelur
Rabu, 15 Mei 2019 – 05:11 WIB
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Sekjen Baru KKP Pernah Jadi Kapolda, Sebegini Nilai Hartanya
- LPSPL Serang Raih Penghargaan dari KKP
- KKP Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur
- Menakar Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur untuk Membantu Para Pekerja Sektor Perikanan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia, Nominalnya Enggak Main-Main