Kasus Penyelundupan di Laut Didominasi Benih Lobster dan Kepiting Bertelur

Kasus Penyelundupan di Laut Didominasi Benih Lobster dan Kepiting Bertelur
Penyelundupan baby lobster.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News