Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum, Bukan Pengadilan Militer
jpnn.com - Koalisi masyarakat sipil menilai ada upaya sejumlah pihak menggeser fokus penyelesaian kasus pelaku penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus yang melibatkan empat orang anggota TNI.
"Upaya untuk menggeser upaya pengungkapan kasus ini dengan menggunakan peradilan militer dan peradilan koneksitas bukan melalui peradilan umum," kata Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza, Kamis (19/3/2026).
Koalisi menolak penyelesaian kasus yang menimpa wakil koordinator KontraS itu melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI.
"Kami menilai penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat," ujarnya.
Menurut Ibnu, pengadilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil (_fair trial_), serta tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi.
"Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang di lakukan bukan berdasarkan subyeknya karena dia seorang anggota militer atau bukan," tuturnya.
Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Menurutnya akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilanya melalui prngadilan militer.
Penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas juga salah dan keliru. Dalam kasus Andrie, saat ini semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa dibawa dalam proses peradilan koneksitas.
Koalisi masyarakat sipil mendesak agar penyelesaian kasus penyiraman air keras Andrie Yunus lewat peradilan umum, bukan pengadilan militer.
- Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer
- Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
- Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- 4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus
- Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun
- Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus
JPNN.com




