Kasus Pornografi Selebgram RR di Mango Live, Heru Sutadi: Tutup Platformnya

Kasus Pornografi Selebgram RR di Mango Live, Heru Sutadi: Tutup Platformnya
Selebgram RR diamankan tim Polresta Denpasar dari apartemennya terkait pornografi melalui aplikasi Mango Live. foto: dok istimewa/radarbali.id

"Jangan dianggap wilayah internet adalah wilayah bebas tanpa aturan," tegasnya.

Heru menyebut masalah pelanggaran kesusilaan atau pornografi termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE sebagaimana diatur pada Pasal 27 Ayat 1.

"Itu bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," sambung Heru. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menanggapi kasus pornografi selebgram RR melalui aplikasi Mango Live, simak selengkapnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News