Kasus Pornografi Selebgram RR di Mango Live, Heru Sutadi: Tutup Platformnya
Rabu, 22 September 2021 – 14:36 WIB
"Jangan dianggap wilayah internet adalah wilayah bebas tanpa aturan," tegasnya.
Heru menyebut masalah pelanggaran kesusilaan atau pornografi termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE sebagaimana diatur pada Pasal 27 Ayat 1.
"Itu bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," sambung Heru. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menanggapi kasus pornografi selebgram RR melalui aplikasi Mango Live, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE