Kasus Pornografi Selebgram RR di Mango Live, Heru Sutadi: Tutup Platformnya
Rabu, 22 September 2021 – 14:36 WIB

Selebgram RR diamankan tim Polresta Denpasar dari apartemennya terkait pornografi melalui aplikasi Mango Live. foto: dok istimewa/radarbali.id
"Jangan dianggap wilayah internet adalah wilayah bebas tanpa aturan," tegasnya.
Heru menyebut masalah pelanggaran kesusilaan atau pornografi termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE sebagaimana diatur pada Pasal 27 Ayat 1.
"Itu bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," sambung Heru. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menanggapi kasus pornografi selebgram RR melalui aplikasi Mango Live, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Nasir Djamil DPR Terima Aspirasi Anggota Paguyuban Korban UU ITE
- Dian Minta Aparat Menjamin Keselamatan Bima Yudho dan Keluarga
- Bareskrim Tangkap Produsen Pornografi pada Akun Bocil Viral Hot, Begini Modusnya
- Arif Rachman Arifin Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
- Foto Rp 200 Ribu, Video Rp 500 Ribu, Inilah Bandar Tayangan Pornografi, Stoknya Ratusan
- FSGI Ungkap Data Kekerasan Seksual pada Anak di Sekolah Sepanjang 2023, Korbannya, Ya Tuhan