Kasus PT Jasindo, Pengusaha Kiagus Emil Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus PT Jasindo, Pengusaha Kiagus Emil Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi - pemilik AMS divonis 4 tahun penjara. dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis penjara empat tahun terhadap pemilik PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono itu dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kiagus Emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).

Selain pidana badan, hakim juga mengganjar Kiagis membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan.

Hakim menyatakan Kiagus Emil terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kiagus Emil dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Kiagus Emil juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,33 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan untuk pemilik PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain. Pengusaha itu dinyatakan terbukti bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News