Kasus Suap Inhutani V, KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Wahyu Kuncoro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WK selaku mantan Dirut Perum Perhutani,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (7/10).
Budi menambahkan, selain Wahyu Kuncoro yang kini menjabat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian BUMN, penyidik KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial SA sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan SBG Aditya, dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady. Dari hasil penyelidikan, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady berperan sebagai penerima.
Dalam pengumuman penetapan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil. Lembaga antirasuah itu terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK memeriksa mantan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro sebagai saksi kasus suap pengelolaan hutan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
- Periksa Hilman Latief, KPK Maksimalkan Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK Soroti Cetak Biru dan Tolok Ukur Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis
- KPK Sebut Program MBG Tak Tepat Sasaran, Warga Miskin Tak Kebagian
- Mahasiswa Laporkan Pengadaan Ambulans Pemkot Bekasi ke KPK
- Sepakat Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengamat: Ini Kejahatan Kerah Putih
JPNN.com




