Kasus Taufik Hidayat Segera Disidangkan, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (30 tahun) di Bandung memasuki babak baru.
Tersangka Taufik Hidayat (31) telah dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Selasa (8/9/2026).
Keluarga korban turut hadir menyaksikan proses pelimpahan tersebut.
Kuasa Hukum YTR, Januar Solehuddin mengatakan keluarga korban sempat melihat proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Pada kesempatan tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan awal terhadap korban berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Karena ada pemeriksaan pendahuluan terkait dengan undang-undang TPKS-nya, tadi sempat video call (dengan korban) sekaligus memberitahu ataupun pemeriksaan pendahuluan bahwa si tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bandung," kata Januar saat dikonfirmasi.
Menurut Januar, proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara tertutup.
Keluarga korban penyiksaan Taufik Hidayat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya setelah tersangka diserahkan ke Kejaksaan.
- Respons Kombes Tri soal Dugaan Perundungan Mahasiswa Telkom University
- Telkom University DO Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
- Cara Sergio Van Dijk dan Raphael Maitimo Dukung Pembinaan Pemain Usia Dini
- Dugaan Perundungan Mahasiswa Telkom University Bandung, Pihak Kampus Buka Suara
- Penggerebekan Kawasan Saritem Bandung, Puluhan Orang Positif Narkoba
- Penggerebekan di Saritem, Polisi Temukan Barang-Barang Beginian
JPNN.com




