Kasusnya Viral, Oknum PPPK Ini Terancam Diberhentikan Permanen alias Dipecat
jpnn.com - MEDAN – Seorang pegawai berstatus PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terancam sanksi pemberhentian tetap.
Sementara ini, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga terlibat pada kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak di wilayah itu telah dibebastugaskan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Tanjungbalai Ahmad Suang Kupon membenarkan bahwa oknum PPPK inisial AIK telah dibebastugaskan.
"Benar, yang bersangkutan kini sementara dibebastugaskan," ujar Ahmad Suang Kupon di Tanjungbalai, Senin (27/7).
Dia mengatakan langkah tersebut dilakukan guna menunggu status hukum yang bersangkutan dalam kasus itu.
Nantinya, kata dia, pemerintah kota setempat akan mempertimbangkan status pegawai yang bersangkutan jika status hukumnya sudah ditetapkan oleh pengadilan.
"Setelah status hukumnya jelas, baru ada keputusan yang bersifat final," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersabar menunggu kepastian status hukum yang bersangkutan dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang kasusnya viral telah dibebastugaskan, terancam dipecat.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan Khusus untuk Seluruh ASN P3K, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa, Bakal Banyak Manuver
- DPR RI: Guru PPPK jadi PNS Jangan Dimulai dari Titik Nol
- AMP Bertemu Kepala BKN, Ada Pesan Khusus untuk Seluruh ASN PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, Pengangkatan P3K ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Enggak Perlu Deg-degan
- Poin-poin Penting PP Dosen PPPK jadi PNS, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa
- Ratusan PPPK Paruh Waktu Bakal Kehilangan Pekerjaan di Tempat Lain
JPNN.com




