Kata Munarman FPI, Pemindahan Ibu Kota Bisa Jadi Pintu Masuk Memakzulkan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Munarman menerangkan, upaya memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur melanggar UU Nomor 10 Tahun 1964. Pelanggaran tersebut dapat berbuntut pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
"Dalam penjelasan umum UU tersebut, di angka 2 jelas sekali disebutkan bahwa dengan telah ditetapkannya Jakarta sebagai Ibu kota NKRI," kata Munarman saat dihubungi, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Pindahkan Ibu Kota, Markas FPI Juga Ikut Pindah ke Kaltim?
Berkaca aturan itu, Munarman meminta upaya pihak tertentu untuk mengganti ibu kota, harus disudahi. Perundang-undangan tidak memungkinkan dilakukan pemindahan ibu kota.
"Kepada pihak-pihak yang berbisnis dengan proyek pemindahan ibu kota negara ini, dalam penjelasan umum UU Nomor 10 Tahun 1964 di angka 2, jelas sekali disebutkan bahwa dengan telah ditetapkannya Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI," ungkap mantan pengacara tersebut.
Bahkan, lanjut pria Palembang itu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi terancam dimakzulkan jika tetap ngotot memindahkan ibu kota. Terlebih UU Nomor 10 Tahun 1964 masih berlaku hingga saat ini.
"Kalau itu (pemindahan ibu kota) dilakukan oleh presiden, harus dimakzulkan Presiden yang melanggar hukum. Salah satu syarat presiden bisa dimakzulkan adalah pelanggaran hukum atau melawan UU yang berlaku di Republik Indonesia ini," timpal dia. (mg10/jpnn)
Jubir FPI Munarman mengatakan bahwa pemindahan ibu kota dapat menjadi pintu masuk untuk memakzulkan Jokowi
Redaktur & Reporter : Adil
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?
- Hasto PDIP Soroti Jokowi yang Sibuk Urus Keluarga Saat Situasi Global Memanas