Kata Pakar Psikologi soal Perbuatan Terlarang Bambang Swinger

Kata Pakar Psikologi soal Perbuatan Terlarang Bambang Swinger
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya, terkait perbuatan terlarang Bambang Arianto alias Bambang Swinger, yang mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap banyak perempuan.

Bambang Swinger disebut-sebut sebagai mantan dosen. Dalam videonya viral pada Senin (3/8), dia mengakui ingin berfantasi swinger secara virtual dikarenakan kata swinger sering menghantuinya di setiap waktu dan tempat.

Oleh Reza, tindakan Bambang Swinger diklasifikasikan sebagai Compulsive sexual disorder (gangguan seksual kompulsif).

Perilaku itu belum menjadi diagnosis resmi dalam DSM (Diagnostic Statistical Manual), yang dibuat American Psychiatric Association (APA).

"Tetapi sudah tercantum dalam ICD (International Classification of Diseases) yang dibuat WHO. Keduanya (DSM dan ICD-red) adalah buku primbon psikologi," ucap Reza ketika berbincang dengan jpnn.com, terkait perilaku Bambang Swinger, Senin.

Namun demikian, kata Reza, terlepas dari apa pun klasifikasi perilakunya, selama sudah ada unsur serangan atau pelecehan seksual, maka pidana berjalan.

"Semestinya polisi tidak menunggu laporan, karena perilaku semacam ini menetap bahkan bereskalasi. Jadi, kemungkinan jatuh korban berikutnya sangat tinggi," tegas master psikologi forensik Indonesia pertama, yang mendapat gelar MCrim (Forpsych) dari University of Melbourne, Australia ini.

Lagi pula, tambahnya, korban kejahatan seks sangat berat untuk melapor karena ini serangan terhadap sesuatu yang sangat pribadi. Menakutkan, memalukan.

Pakar psikologi forensik menilai tindakan Bambang Swinger bisa dijerat pidana, selama ada unsur serangan atau pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News