Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tidak ada perintah untuk memungut pajak bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.
“Kalau kami akan mengejar (pajak, red) kontrakan, enggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8).
Bahkan Purbaya belum memiliki rencana pungutan pajak yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau sewa properti.
“Tidak ada secara khusus kami akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tetapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, kebijakan pungutan perpajakan sejauh ini tetap berjalan sebagaimana yang telah berlaku, di mana wajib pajak membayar pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga buka suara terkait kabar pungutan pajak rumah kontrakan atau sewa properti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang khusus menyasar jenis wajib pajak tersebut.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tidak ada perintah untuk memungut pajak bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.
- Mengenal Pembukaan Rekening Massal, Program Peningkatan Inklusi Keuangan
- Purbaya Tepis Isu Jual Beli Jabatan Rp100 Miliar di Kemenkeu
- Purbaya Sebut Program Pembukaan Rekening Massal Tidak pada 2026
- Purbaya Rombak 50 Pegawai Eselon III Kemenkeu, Ada Apa?
- Penerimaan Pajak Tumbuh 23,7% Per Juli 2026, Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah
- Purbaya Optimalkan Sistem INSW 2026 Menggunakan Tenaga AI
JPNN.com




