Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
Rabu, 12 Agustus 2026 – 19:50 WIB
Pemerintah tidak akan memungut pajak bisnis rumah kontrakan atau sewa properti. Ilustrasi: Ricardo/jpnn
Inge menjelaskan kabar itu bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, yang membahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan mengenai penguatan basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.
Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.(antara/jpnn)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tidak ada perintah untuk memungut pajak bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
- RDPU dengan Komisi XI DPR RI, PAAI Dorong Skema Pajak Lebih Proporsional
- Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
- Dicopot Purbaya, Berikut Profil Wamenkeu Luky Alfirman yang Dilantik Lagi Menjadi Pendamping Suahasil
- Pemerintah Segera Atur PPN Emas Perhiasan, Siap-Siap, Ya!
- Sabar Tobing Ungkap Strategi Pengusaha Hindari Masalah Pajak di Akhir Tahun
JPNN.com




