Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan

Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
Pemerintah tidak akan memungut pajak bisnis rumah kontrakan atau sewa properti. Ilustrasi: Ricardo/jpnn

Inge menjelaskan kabar itu bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, yang membahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan mengenai penguatan basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.(antara/jpnn)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tidak ada perintah untuk memungut pajak bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News