Kawal Demo Apdesi di Monas Hari Ini, 1.825 Personel Gabungan Dikerahkan
jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (8/12).
Dari informasi yang dihimpun bahwa Apdesi menggelar aki unjuk rasa di kawasan Monas untuk meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyebabkan tidak cairnya dana desa.
Selain itu ada juga beberapa aturan yang dinilai merugikan pemerintah desa, sehingga Apdesi menyuarakan aksinya lewat unjuk rasa.
Kepolisian Metro Jakarta Pusat telah mengerahkan 1.825 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, polres dan polsek untuk mengawal aksi unjuk rasa Apdesi hari ini.
"Kami siap mengawal para pengunjuk rasa, dan mengedepankan profesionalisme serta sikap persuasif di lapangan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (8/12).
Para petugas tersebut disebar di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Monas, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Susatyo menekankan pentingnya penyampaian pendapat secara tertib, tanpa melanggar aturan maupun menciptakan situasi anarkistis.
"Sampaikan pendapat dengan santun, tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban bekas, tidak melawan petugas keamanan, dan taat pada aturan yang berlaku," ujarnya.
1.825 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi demonstrasi Apdesi di kawasan Monas, Jakarta, hari ini.
- Oknum PPPK Paruh Waktu Ditahan Polres Anambas, Kasusnya Berat
- Mendikdasmen Buka Opsi Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027
- Begal Mengaku Polisi Rampas Motor-Hp Korban
- Putusan MK Dinilai Tak Pengaruhi Peluang Gibran pada Pilpres 2029
- Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi dengan Total Investasi Rp180 Triliun di Maluku Utara
- Mahasiswa Gagalkan Percobaan Curanmor di Asrama, Pelaku Bersenjata Kabur, Begini Kronologinya
JPNN.com




