Kawasan Hotel Sultan Bakal Dijadikan Taman dan Terintegrasi dengan MRT
jpnn.com, JAKARTA - Lahan Blok 15 yang berada di lokasi Hotel Sultan rencananya akan dieksekusi dan digantikan dengan ruang terbuka hijau.
Hal ini dilakukan setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam putusan tersebut tercatat pengadilan memerintahkan PT Indobuildco harus melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki rancangan bangunan ke depannya untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut.
“GBK secara keseluruhan memiliki sebuah master plan. Kami memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk yang ada di Blok 15 atau eks HGB 26-27 (Hotel Sultan)," ujar Rakhmadi.
Nantinya lahan blok 15 atau yang berlokasi di Hotel Sultan berencana dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.
Tercatat selain menjadi taman-taman juga bisa terkoneksi langsung dengan sistem transportasi publik sehingga memudahkan pengunjung.
“Kami sudah memiliki gambar awal yang telah kami sampaikan kepada pimpinan. Kami berharap ke depannya pembangunan tersebut terintegrasi dengan akses publik," kata Rakhmadi.
Lahan Blok 15 yang ada di lokasi Hotel Sultan akan dieksekusi dan digantikan dengan ruang terbuka hijau.
- Abu Vulkanis Anak Krakatau Meluas ke Jakarta, Layanan MRT Beroperasi & Pantau Situasi
- Arsa Homes, Hunian Modern 5 Menit dari MRT Lebak Bulus
- Resmikan Stasiun Blok A, Visa dan MRT Jakarta Perkuat Pembayaran Nirsentuh
- Intimidasi Satpam Proyek MRT, 3 Anggota Polda Jabar Kena Sanksi
- Paramount Petals Tawarkan Hunian Premium dengan Akses Tol Langsung, Harga Mulai Rp1,6 M
- Barang Eks Hotel Sultan Dipindahkan ke 2 Gudang, Proses Ditargetkan Selesai Sebulan
JPNN.com




