Ke Indonesia, Empat Warga Tiongkok Ternyata Sindikat Penipuan
jpnn.com, SEMARANG - Imigrasi Semarang menangkap empat warga negara Tiongkok karena diduga merupakan anggota sindikat penipuan daring jaringan internasional pada sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat," kata Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo, Minggu.
Dia mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Kamis (4/6) itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan selama dua pekan.
Empat warga Tiongkok yang ditangkap masing-masing HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain itu, kata dia, petugas juga mendapati dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) yang turut ditangkap untuk dimintai keterangan.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, lanjut dia, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan keempat warga Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.
Ia menjelaskan dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia.
Empat warga negara Tiongkok anggota sindikat penipuan daring jaringan internasional.
- Sudah Serahkan Rp 50 Juta, Bangun Dapur SPPG Rp 900 juta, tetapi Kena Tipu
- Gegara Melanggar Aturan Keimigrasian, WN China Dideportasi Imigrasi Langsa
- Perusahaan Tiongkok Sepakat Perkuat SDM & Jaga Investasi Indonesia
- WN Vietnam Dideportasi Imigrasi Gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jakarta Selatan
- Uang Rp1,012 Miliar Eks Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Raib, Kena Scam Modus Digitalisasi
- Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Modus Penyidikan Online
JPNN.com




