Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter

Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Bawaslu Tarakan berencana membentuk tim khusus yang nantinya akan bertugas mengawasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat memberikan hak suara di TPS pada pemilu serentak 2019.

Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman menyatakan dirinya tidak mempersoalkan rencana dimasukkannya orang dengan gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Karena menurutnya, pengertian orang dengan gangguan jiwa tidak seperti orang gila. Orang dengan gangguan jiwa yang dimaksud adalah memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa nonpermanen dalam artian masih memungkinkan untuk sembuh dari sakitnya.

“Namanya jiwa itu kan bisa saja dia hari ini sembuh, bisa saja dia lama,” tuturnya.

Namun, yang penting harus ada keterangan dari dokter bahwa orang dengan gangguan jiwa tersebut sudah dapat memilih. “Pada saat nanti dia eksekusi di TPS, dia harus disertakan surat keterangan bahwa sudah dapat memberikan hak suaranya,” ujarnya.

Selain terhadap orang dengan gangguan jiwa, Bawaslu Tarakan juga memberi perhatian terhadap pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang akan dibuat 4 TPS, dari pemilu sebelumnya hanya 1 TPS.

Menurut Sulaiman, saat ini ada kendala teknis dalam pencatatan nama calon DPT di Lapas Tarakan. Karena ada calon pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

“Kami sudah merekomendasikan kepada KPU untuk menyurati Lapas (Tarakan) agar Lapas menyampaikan kepada Disdukcapil untuk dilakukan perekaman kepada masyarakat yang ada di lapas. Dan, suratnya itu sudah ada masuk di kami,” ujarnya. (mrs/fen)

Orang dengan gangguan jiwa harus bawa surat keterangan dari dokter saat akan menggunakan hak suaranya di TPS pemilu serentak 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News