Kearsipan Harus Utamakan Layanan Publik
Selasa, 25 Mei 2010 – 15:10 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan menegaskan, agar peringatan Hari Kearsipan dimaknai sebagai langkah pembaharuan dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Kualitas penyelenggaraan kearsipan harus diarahkan pada kemudahan pelayanan informasi publik," ujar Mangindaan, dalam acara puncak Hari Kearsipan ke-39, Selasa (25/5).
Untuk diketahui, Arsip Nasional RI (ANRI) lahir pada tanggal 18 Mei 1971 sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dan kini menjadi LPNK menyusul disahkannya UU No 7/1971 tentang Pokok-Pokok Kearsipan. Peran ANRI lantas semakin diperkuat dengan disahkannya UU No 43/2009 tentang Kearsipan.
Baca Juga:
Selain itu, kehadiran UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku 1 Mei 2010, juga diharapkan mendorong setiap penyelenggara negara untuk semakin mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Antara lain yakni melalui pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, penyelenggaraan kearsipan juga bertujuan untuk menjamin penyelamatan dan pelestarian arsip, sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, bukti akuntabilitas, memori organisasi, serta pada akhirnya sebagai bukti kolektif bangsa. Mengingat pentingnya arsip dan kearsipan itu, Menpan & RB pun lantas menekankan perlunya upaya peningkatan kesadaran, pengetahuan dan wawasan secara terus-menerus ke seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan menegaskan, agar peringatan Hari Kearsipan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta