Kebijakan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun, Pengamat Sebut Tidak Logis
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu menuai kritik. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan karakter industri gula rafinasi.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa mengatakan pabrik gula rafinasi sejak awal hanya dirancang untuk mengolah gula mentah (raw sugar) menjadi gula rafinasi bagi kebutuhan industri.
Menurut dia, perusahaan rafinasi tidak pernah didesain mengelola perkebunan tebu.
"Ada sekitar 11 pabrik gula rafinasi dan umumnya berada di dekat pelabuhan. Lalu bagaimana logikanya mereka harus membangun kebun tebu, apalagi sebagian besar berada di Pulau Jawa," kata Dwi, Rabu (5/8).
Dia menjelaskan lokasi pabrik yang berada di kawasan pelabuhan dipilih agar memudahkan pasokan bahan baku raw sugar dari luar negeri.
Karena itu, kewajiban memiliki kebun tebu dinilai bertentangan dengan konsep awal pembangunan industri gula rafinasi.
Dwi juga mempertanyakan efektivitas aturan tersebut untuk meningkatkan produksi gula nasional.
"Nggak bisa begitu. Mereka mau bangun kebun dari mana? Apalagi sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan lahan yang ada, itu tidak mungkin dilakukan," ujarnya.
Rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu menuai kritik. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan karakter industri gula.
- IBCSD & RTL Dorong Kolaborasi untuk Akeselerasi Ekonomi Sirkular di Indonesia
- Bea Cukai Genjot Investasi dan Ekspor PT Kimia Jiuding Indonesia Lewat Fasilitas Ini
- Penertiban Tambang Ilegal Dinilai Titik Awal Tata Kelola Industri yang Lebih Sehat
- Pertamina Lubricants Memperkuat Daya Saing Lewat Otomatisasi Teknologi Produksi
- Waka MPR Tekankan Transisi ke EBT Harus Dinikmati Industri dan Tenaga Kerja Dalam Negeri
- Asiana Technologies Dorong Pemerintah Naikkan Rasio EBT Industri
JPNN.com




