Kebijakan Zero ODOL Berlaku Januari 2027

Kebijakan Zero ODOL Berlaku Januari 2027
Ilustrasi Truk Over Dimension Overload (ODOL). FOTO: source for JPNN

Penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata, karena melibatkan banyak sektor dan semua pihak pemangku kepentingan.

Menurut dia, selama satu setengah tahun terakhir pemerintah telah mengawal berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan Zero ODOL, mulai dari regulasi, aspek sosial, hingga kesiapan pelaku usaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Dalam upaya tersebut, pemerintah melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan sebagai leading sector, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas, hingga jajaran kepolisian daerah.

Kebijakan Zero ODOL bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian nasional.

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materiil, sementara kerusakan jalan dan jembatan akibat ODOL memaksa negara mengeluarkan anggaran besar setiap tahun untuk perbaikan.(antara/jpnn)

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) diharapkan berlaku mulai Januari 2027.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News