Kebun Sawit Jadi Saksi Perbuatan Biadab Sang Ayah terhadap Anak Kandung
Senin, 06 Juli 2020 – 07:10 WIB
Korban yang takut terhadap pelaku yang sering bertindak kasar, SA dan SP naik motor terpisah ke rumah teman pelaku.
Baca Juga:
Sepulang dari rumah teman pelaku, Idris malah singgah ke rumah kecil di perkebunan sawit.
Seperti biasa, Idris memaksa dan mengancam korban untuk memuaskan nafsu jahatnya.
Gak tahan menerima keadaan ayah bejat mereka itu, akhirnya kedua korban memberanikan melapor ke RT.
Kini, Idris sudah diamankan di Polsek Mesuji Raya dan selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar ditambah (1/3) dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya. (rel)
Entah apa yang merasuki diri Idris (41), warga Desa Sumber Sari Kecamatan Mesuji Raya, Ogan Komerkng Ilir (OKI), Sumsel, hingga tega berbuat biadab terhadap anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi
- Gandeng Telkomsel, Perusahaan Ini Sediakan Internet 4G untuk Warga di Kebun Sawit
- 600 Hektare Hutan TNTN Habibat Gajah hingga Harimau Jadi Kebun Sawit, KLHK Bertindak
- Agustiar Sabran jadi Penjamin Pembebasan Warga Seruyan
- Hutan di Kampar Ini Dirambah untuk Kebun Sawit, Cukongnya Siap-Siap Saja
- Ngamuk, Sepasang Gajah Liar Ubrak-abrik Kebun Sawit, Ini yang Bikin Warga Tambah Waswas