Kecam Cak Imin, Rizki Golkar Sebut Koalisi Permanen Cegah Manuver Pembuat Gaduh
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rizki Faisal menyatakan dukungan penuh gagasan koalisi permanen yang dilontarkan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Rizki menegaskan bahwa koalisi permanen adalah kebutuhan strategis agar pemerintahan berjalan efektif, solid, dan bebas dari manuver politik yang berpotensi mengganggu konsentrasi kerja kabinet.
“Koalisi permanen harus jalan. Pemerintahan Presiden Prabowo membutuhkan barisan yang solid, bukan yang plin-plan atau menciptakan drama politik. Golkar jelas menjaga stabilitas,” tegas Rizki, Selasa (9/12).
Rizki juga menyoroti pernyataan Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang sebelumnya melontarkan ajakan taubat nasuha kepada sejumlah menteri.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak etis dan tidak produktif, apalagi di tengah fokus pemerintah menangani bencana di beberapa wilayah Sumatera.
“Saya sangat menyayangkan ucapan Cak Imin. Pernyataan seperti itu terkesan tendensius, meremehkan, dan malah mengganggu konsentrasi kerja kabinet. Sementara Pak Bahlil justru bergerak cepat memastikan pemulihan energi di daerah bencana,” ujarnya.
Rizki menekankan bahwa evaluasi terhadap kinerja menteri merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, tidak seharusnya sesama menteri membuat pernyataan yang bernada menghakimi atau mempolitisasi isu internal kabinet.
Rizki juga menyoroti pernyataan Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang sebelumnya melontarkan ajakan taubat nasuha kepada sejumlah menteri
- Eks Sekjen Kemenaker Diduga Masih Terima Uang Pemerasan TKA setelah Pensiun, Buset!
- Sekjen Golkar Ragu e-Voting Mampu Tekan Rendah Angka Praktik Politik Uang
- Sikap Gerindra-Golkar Beda dengan Konstituen Soal Pilkada, Pengamat Bilang Begini
- Temuan LSI Denny JA Ungkap Adanya Gap Antara Golkar-Gerindra Cs dengan Konstituen
- Penolakan Pilkada Via DPRD Tinggi, Sekjen Golkar Singgung Trauma Orde Baru
- Mayoritas Konstituen Golkar, Gerindra, & PKB Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD
JPNN.com




