Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel ke Tawanan Palestina, HNW: Ini Jelas Pelanggaran HAM
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengecam keras Undang-Undang Hukuman Mati yang telah disetujui mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset) yang berpotensi diterapkan secara diskriminatif kepada rakyat Palestina.
Dia menyerukan komunitas dunia internasional yang peduli HAM dan demokrasi agar tidak diam terhadap regulasi tersebut.
“RUU Hukuman Mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel; Knesset dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak," kata HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
Selain itu, lanjut HNW, termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina.
HNW mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama ketika hal itu digeneralisasikan kepada tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengkoreksi dan menghentikannya,” tegas HNW.
Lebih lanjut HNW juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman kerasnya atas produk legislasi yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina ini.
HWN mengatakan agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk yang ada di dalam negeri Israel untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.
“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengkoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” tegasnya lagi.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras UU Hukuman Mati Israel ke tawanan Palestina yang dinilai bentuk pelanggaran HAM
- Dunia Hari Ini: Timur Tengah Kembai Perang, Israel dan Iran Saling Serang
- Iran Kembali Bombardir Israel, Warga Gaza Kena Dampaknya
- Trump Ingatkan Netanyahu Harus Terima Kesepakatan AS dengan Iran
- Serangan Israel di Lebanon Telah Menewaskan 3.593 Orang
- Efek OECD Memangkas Proyeksi RI, Rupiah Menguat Terbatas Terhadap USD
- Dunia Hari Ini: Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata
JPNN.com




