Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian lembaganya karena diduga berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.
"Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Anis dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Serangan itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, terutama pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Anis, aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia membuat serangan tersebut patut diduga sebagai bentuk serangan terhadap pembela HAM.
"Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
- Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer
- RUU HAM Dinilai Perkuat Independensi Komnas HAM Lewat Tenaga Ahli Non ASN
- Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Kasus Andrie Yunus, Polda Metro Tegaskan Patuh Hukum
- Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer Kasus Andrie Yunus, KY Bergerak
- Motif Penyiraman Air Keras ke Pedagang Tempe di Pacitan Terungkap, Oalah
JPNN.com




