Kecam Teror Pinjol, Yasonna Imbau Warga Adukan Penyimpangan Cara Menagih Utang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly menyoroti persoalan pinjaman online (pinjol) yang menagih utang dengan praktik intimidasi.
Yasonna juga mengecam praktik teror, intimidasi, ancaman, dan tindakan mempermalukan debitur.
Dia menegaskan penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, ataupun perampasan kendaraan secara sewenang-wenang di jalan.
“Apalagi kendaraan itu menjadi alat bagi pengemudi ojek online untuk mencari nafkah. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” ujar Yasonna, Jumat (17/7).
Menurutnya, apabila terdapat persoalan pembiayaan atau tunggakan pembayaran kendaraan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Petugas penagihan juga wajib dapat menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan.
“Jangan merampas kendaraan di tengah jalan dengan cara mengadang, mengintimidasi, atau mengancam pengemudi,” katanya.
Yasonna menegaskan kewajiban pembayaran utang memang harus diselesaikan.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly menyoroti persoalan pinjaman online (pinjol) yang melakukan tindakan peram
- Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
- Isu Reshuffle Muncul Lagi, Ini Kata Mensesneg Prasetyo Hadi
- Investor Pasar Modal Capai 28 Juta, Wamenkeu Ingatkan Soal Penguatan Tata Kelola
- Istana Serahkan Tiga Surpres ke DPR, Ada Calon Gubernur BI hingga Pimpinan OJK
- Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
- Risiko Kredit Macet Meningkat, OJK Wajib Pasang Kuda-Kuda
JPNN.com




