Kecam Teror Pinjol, Yasonna Imbau Warga Adukan Penyimpangan Cara Menagih Utang

Kecam Teror Pinjol, Yasonna Imbau Warga Adukan Penyimpangan Cara Menagih Utang
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menyoroti persoalan pinjaman online (pinjol) yang melakukan tindakan perampasan kendaraan bermotor. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly menyoroti persoalan pinjaman online (pinjol) yang menagih utang dengan praktik intimidasi.

Yasonna juga mengecam praktik teror, intimidasi, ancaman, dan tindakan mempermalukan debitur.

Dia menegaskan penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, ataupun perampasan kendaraan secara sewenang-wenang di jalan. 

“Apalagi kendaraan itu menjadi alat bagi pengemudi ojek online untuk mencari nafkah. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” ujar Yasonna, Jumat (17/7).

Menurutnya, apabila terdapat persoalan pembiayaan atau tunggakan pembayaran kendaraan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku. 

Petugas penagihan juga wajib dapat menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan.

“Jangan merampas kendaraan di tengah jalan dengan cara mengadang, mengintimidasi, atau mengancam pengemudi,” katanya.

Yasonna menegaskan kewajiban pembayaran utang memang harus diselesaikan. 

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly menyoroti persoalan pinjaman online (pinjol) yang melakukan tindakan peram

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News