Kejagung Bakal Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi MBG
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
Febri menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Nanti pasti lah (ditetapkan TPPU, red)," kata Febri dikutip JPNN.com, Selasa (16/6).
Dia menjelaskan penerapan pasal TPPU akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa para tersangka, terutama mantan pimpinan BGN.
"Pasti, kalau ada alat bukti kani kejar," tegas Febri.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka.
Dia menjelaskan langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk mempidanakan pelaku, tetapi juga guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kejagung membuka peluang menerapkan pasal TPPU terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.
- Para Bintang Tangani Kasus Febrie, Ada Muhibuddin yang Berpengalaman 10 Tahun di KPK
- Sukseskan Program Prabowo, Aliansi Asta Cita Luncurkan Gerakan Minum Susu
- Komisi III Minta Tim 9 Bentukan Kejagung Tak Main-main Usut Kasus Febrie
- Analisis Hotman Paris soal Keanehan di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
- Febrie Ditanya 18 Pertanyaan, Hotman: Kesimpulannya Tak Ada Penahanan
JPNN.com




