Kejagung Buru Harta Zarof Ricar, Pakar: Cara Modern Tangani Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus memburu aset Zarof Ricar dipandang sebagai bentuk optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan Kejagung sedang memulai mengoptimalkan perampasan aset tindak pidana korupsi.
“Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” kata Hibnu.
Zarof Ricar merupakan terpidana kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Dia telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Banding, setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadian Negeri Surabaya.
Setelah berstatus terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan pengusutan tentang sumber uang dan aset-aset milik Zarof Ricar lainnya melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang.
Hasilnya, Kejagung menemukan shadow company, atau perusahaan-perusahaan hantu yang didirikan tersangka AW bersama dengan terpidana Zarof Ricar sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang.
Hibnu Nugroho mengatakan, langkah Kejagung mengejar aset yang dimiliki Zarof Ricar merupakan langkah yang sangat penting.
Posisi strategis langkah ini, menurutnya, adalah penyelesaian perkara suap maupun korupsi secara utuh.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus memburu aset Zarof Ricar dipandang sebagai bentuk optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi
- Terungkap Kelakuan Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik BGN, Ada Pertemuan dengan Lodewyk Pusung
- Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya terkait JC, Krisna Murti Singgung 26 Nama Tokoh
- Kejati Jabar Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu
- Modus Licik Korupsi di BGN Kuras Duit Negara Lewat Dua Klaster
- Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
- Kejagung Ungkap Dua Modus Besar Dadan Hindayana Cs Garong Anggaran BGN
JPNN.com




