Kejagung Diminta Segera Ungkap Pemilik 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah
jpnn.com, JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung didesak mengusut tuntas pemilik uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea mengatakan publik masih menantikan kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai dan emas batangan yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat tersebut.
"Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana itu," ucap Iqbal dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurutnya, perkembangan perkara eks Jampidsus terus menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang sangat besar.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat pun berharap Tim 9 Kejagung yang menangani perkara dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut beserta pihak yang bertanggung jawab.
Iqbal menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut merupakan hal yang wajar lantaran besarnya nilai aset yang disita membuat masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujarnya.
Dengan demikian, dirinya berharap proses penanganan kasus eks Jampidsus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Agung diminta segera mengungkap sosok pemilik uang tunai hingga emas batangan yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah.
- Kasus Korupsi BGN, Pakar Minta Kejagung Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
- KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober, 1 Gram Rp 2,574 Juta
- Info Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
- Polisi Menyimpulkan Penyebab Kematian Sutrimo Anak Buah Febrie Adriansyah
JPNN.com




