Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) Perwira Siregar mempertanyakan, soal kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliun.
Adapun Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero telah menghitung kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun.
Karena itu, Perwira mengaku mempertanyakan proses rincian perhitunganya kasus dugaan korupsi timah ini.
"Bagaimana asal usul kerugian uang negara tersebut, agar publik juga mengetahui rincian dengan jelas berapa kerugiannya," ujar Perwira dalam keterangannya, Minggu (5/1).
Perwira menambahkan opini yang beredar di masyarakat terkait dugaan korupsi timah Rp 300 triliun perlu diluruskan.
"Opini ini perlu di luruskan agar masyarakat juga tau rincian kerugian negara sebesar Rp 300 triliun itu berupa apa saja," katanya.
Perwira juga mempertanyakan yang dimaksud dengan kerugian negara itu seperti apa, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu terbuka ke publik untuk menjelaskannya.
"Jangan sampai masyarakat beranggapan kasus korupsi timah ini membingungkan masyarakat. Karena hal itu akan berdampak buruk terhadap integritas Kejagung, karena dirasa kurang profesional dalam menegakkan keadilan dalam hal transparansi dan perincian kerugian uang negara tersebut," tambahnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) Perwira Siregar mempertanyakan, soal kerugian negara dalam korupsi timah
- Pakar: Siasat “Regulatory Capture" Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem di Kasus Chromebook
- Pakar Sebut Kejaksaan Paling Progresif & Produktif dalam Pemberantasan Korupsi
- Publik Apresiasi Transparansi Kejagung Ungkap Duit Sitaan Kasus Korupsi
- Kejaksaan Gacor Berantas Korupsi, Kepuasan Publik terhadap Presiden Makin Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok Terungkap, Deal Pimpinan PN Depok dan Karabha Digdaya Terbongkar
- Pimpinan PN Depok Minta Rp 1 M kepada Karabha Digdaya, Disepakati Rp 850 Juta, Lalu Ditangkap KPK
JPNN.com




