Kejagung Hanya Tarik Jaksa yang Sudah 10 Tahun di KPK

Kejagung Hanya Tarik Jaksa yang Sudah 10 Tahun di KPK
Kejagung Hanya Tarik Jaksa yang Sudah 10 Tahun di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar tentang rencana menarik jaksa-jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sebenarnya rencana Kejagung adalah menarik jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK, namun sekarang tengah berdinas di kejaksaan tinggi maupun negeri.

"Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/12).

Tony menegaskan, untuk jaksa yang sekarang ditempatkan di KPK masih akan dikaji lagi masa tugasnya. Merujuk pada data Kejagung, saat ini ada 94 jaksa yang bertugas di KPK.

Tony menambahkan, berdasarkan aturan main yang disepakati maka setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun. Masa penugasan itu bisa diperpanjang untuk empat tahun lagi.

Jika jaksa yang bertugas di KPK sudah delapan tahun, maka hanya bisa diperpanjang lagi selama dua tahun.  "Jadi, maksimal sepuluh tahun," jelasnya.

Dari catatan Kejagung, saat ini ada empat orang jaksa yang sudah habis masa penudagannya di KPK karena sudah 10 tahun. “Itu sejak KPK berdiri sampai sekarang," ungkap Tony.

Nantinya, empat jaksa itu akan segera ditarik dari KPK karena penugasannya di komisi antirasuah itu sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Namun, kejaksaan tetap menyiapkan pengganti untuk empat jaksa tersebut. "Untuk mutasi dan penyegaran lebih lanjut," papar Tony.

Karenanya Tony menegaskan, Kejagung tentu tidak akan menarik jaksa dari KPK tanpa memberikan pengganti. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena kejaksaan mempunyai stok yang banyak," pungkasnya.(boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar tentang rencana menarik jaksa-jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sebenarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News