Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif Bank Bukopin

Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif Bank Bukopin
Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif Bank Bukopin

jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penyalahgunaan kredit Bank Bukopin untuk pengadaan alat pengering gabah bagi Bulog. Padahal, penyidikan itu berlangsung sejak 2008 dan sudah ada 11 tersangka yang dijerat Kejagung.

Kabar tentang keluarnya SP3 kasus kredit fiktif Bank Bukopin itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. “Kalau tidak salah (SP3 diterbitkan) tanggal 4 Mei 2014," ujar Suyadi di Kejagung, Jumat (12/12).

Jampidsus Kejagung Widyo Pramono juga membenarkan adanya SP3 untuk kasus kredit fiktif Bank Bukopin itu. Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui alasannya penerbitan SP3 karena kasus itu bergulir bukan di era kepemimpinannya sebagai Jampidsus.

"Sebab SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada zaman Pak Suyadi sekarang," kata Widyo pada Kamis 11 Desember 2011. "Tapi, memang benar kasus itu sudah di SP3," tandasnya.

Sedangkan Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto membantah anggapan bahwa SP3 kasus kredit fiktif Bank Bukopin itu keluar saar dirinya menjadi jampidsus.  "Selama saya menjadi jampidsus tidak pernah melakukan SP3, itu aja ya, tanya lagilah (ke Jampidsus Widyo). Jadi saya ngga tahu," kelitnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Rp 69,8 miliar pada 2004. Kredit dikucurkan dalam tiga tahap untuk membiayai pembangunan 45 unit pengering gabah Bulog Divre (Divisi Regional) Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Namun, fasilitas kredit itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, terutama pada spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibatnya,  terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp76,24 miliar. Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka.(boy/jpnn)

JAKARTA - Diam-diam, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penyalahgunaan kredit Bank Bukopin untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News