Kejagung Izinkan Polri Periksa Cyrus Sinaga
Senin, 07 Juni 2010 – 19:22 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan izin kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Cyrus Sinaga dan mantan Direktur Pra Penuntutan (Dirpratut) Pidana Umum, Poltak Manulang. Keduanya diperiksa terkait penanganan perkara mafia kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Menariknya, Kejaksaan Agung tak langsung mengabulkan permintaan izin pemeriksaan kepada kedua jaksa yang mendapat sorotan luas tersebut. Kejagung berdalih harus melakukan pengkajian terhadap langkah kepolisian dalam permohonannya itu.
"Kejagung sudah terbitkan izin resmi Jumat (4/6) sore lalu, terkait permohonan tindakan kepolisian untuk Cirus dan Poltak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didik Darmanto di Kejagung, Senin (7/6).
Baca Juga:
Dijelaskan, surat ini telah dikirimkan Senin (7/6) siang ke Mabes Polri untuk digunakan sebagaimana mestinya. Surat ini sendiri merupakan balasan dari permohonan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa itu beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan izin kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Cyrus Sinaga dan mantan Direktur
BERITA TERKAIT
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun