Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 28,151 T untuk 2027

Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 28,151 T untuk 2027
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta tambahan anggaran Rp 28,151 triliun pada tahun anggaran 2027 dari total pagu indikatif yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas Rp 15,495 triliun.

"Besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp 43,65 triliun," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI Hendro Dewanto dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Hendro menjelaskan usulan tambahan anggaran itu akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, yakni program penegakan dan pelayanan hukum (Rp 11,388 triliun) dan program dukungan manajemen (Rp 16,763 triliun).

Program penegakan dan pelayanan hukum meliputi bidang intelijen (Rp 149,86 miliar), tindak pidana umum (Rp 63,66 miliar), tindak pidana khusus (Rp 188,74 miliar), perdata dan tata usaha negara (Rp 59,07 miliar), pidana militer (Rp 26,4 miliar), pemulihan aset (Rp 45,4 miliar), serta sarana bidang hukum (Rp 10,85 triliun).

Adapun program dukungan manajemen terdiri atas bidang pembinaan (Rp 5,69 triliun), pengawasan (Rp 20,97 miliar), pendidikan dan pelatihan (Rp 238,83 miliar), serta sarana dan prasarana (Rp 10,81 triliun).

Hendro mengatakan tambahan anggaran itu diusulkan karena pagu indikatif Kejaksaan RI tahun anggaran 2027 belum mencukupi kebutuhan lembaga.

Kejagung mulanya mengusulkan alokasi kebutuhan sebesar Rp 43.646.627.578.000, sementara pagu indikatif yang disetujui sebesar Rp 15.495.000.000.000.

Atas usulan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan memperjuangkannya. Dengan begitu, anggaran Kejaksaan RI untuk tahun 2027 diproyeksikan menjadi Rp 43.646.627.578.000.

Kejagung RI meminta tambahan anggaran Rp 28,151 triliun pada tahun anggaran 2027 dari total pagu indikatif yang ditetapkan Kemenkeu dan Bappenas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News