Kejagung Optimistis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook, pada Senin 13 Oktober 2025.
Perwakilan Tim Hukum Kejaksaan Agung Roy Riady mengatakan Kejagung optimistis memenangkan praperadilan tersebut.
Sebab, lanjut Roy Riady, penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat optimistis,” kata Roy seusai sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Jumat (10/10).
Dia mengatakan salah satu poinnya ialah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan penyidik Kejagung telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.
Menurut dia, penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada dua alat bukti minimum saja, tetapi empat alat bukti, baik itu keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti yang disita.
"Jadi, ada empat alat bukti sah dan relevan berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya optimistis hakim tidak akan mengabulkan permohonan praperadilan Nadiem Makarim.
Kejagung menyatakan optimistis hakim menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim.
- Satgas PKH Setor Rp 10,2 T ke Negara, Sahroni: Ini Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Tuntutan Tinggi
- Presiden Prabowo Akan Melakukan Penguatan Seperti Apa untuk Kejagung?
- Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 809,59 M dan Rp 4,87 T
- Ketika Prabowo Senang Melihat Penyerahan Uang Rp 10,2 Triliun dari Kejagung
JPNN.com




