Kejagung Periksa Analis Kredit BTN Harmoni, Ada Apa?

Kejagung Periksa Analis Kredit BTN Harmoni, Ada Apa?
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat Direktur Utama BTN itu juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar.

Saat itu terjadi kesepakatan sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.(Antara/jpnn)

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Analis Kredit BTN Cabang Jakarta Harmoni berinisial MAA.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News