Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus

Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Jangankan mengeluarkan surat pencekalan, ditahan pun tidak.

Cirus sudah lebih dari 3 kali di periksa, namun Mabes Polri juga tak meminta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM intel) belum mengajukan pencekalan. "Sampai sore ini (Jumat) belum ada permohonan cekal (cegah dan tangkal) untuk Cirus dari kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers Jumat (25/3).

Noor menjelaskan soal pencekalan, kejaksaan tak bisa memaksa karena kewenangan sepenuhnya penyidik kepolisian. "Nggak ada perlakuan khusus. Ini cuma soal pembuktian, takut alat buktinya kurang. Tak bisa disamakan perkara satu dengan lainnya," tambah Noor, saat ditanya kenapa ada perlakuan berbeda terhadap Cirus dibanding Antasari, yang sebelum jadi Ketua KPK menjabat Direktur Penuntutan pada JAM Pidana Umum Kejagung tersebut.

Perlakuan penyidik kepolisian kepada Cirus sangat berbeda dengan Antasari Azhar ketika masih berstatus jaksa. Ketika ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, polisi langsung mencekal dan menahan mantan ketua KPK itu.

 

JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News