Kejagung Pilih Perkara Kakap
Sabtu, 27 September 2008 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha menjaga reputasi sebagai lembaga penegak hukum yang berurusan dengan koruptor-koruptor kelas kakap. Buktinya, pasca-Lebaran nanti, Kejagung akan berbagi tugas dengan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) untuk menangani kasus korupsi. ''Jadi, sudah enak nanti kejati dan kejari,'' ujarnya. Hal itu juga dilakukan untuk mendukung pemenuhan penanganan kasus korupsi dengan pola 5:3:1.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, Kejagung nanti fokus pada penanganan perkara yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp 10 miliar. ''Perkara (dengan kerugian negara) di bawah Rp 10 miliar akan ditangani kejati dan di bawah Rp 2,5 miliar ditangani kejari,'' ujarnya di Kejagung, Jumat (26/9).
Baca Juga:
Dia menuturkan, surat edaran telah disampaikan kepada kepala kejati (Kajati) serta kepala kejari (Kajari) dan berlaku efektif pasca-Lebaran. Ketentuan tersebut, kata dia, ditujukan agar kejati dan kejari lebih mandiri dalam menangani perkara korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha menjaga reputasi sebagai lembaga penegak hukum yang berurusan dengan koruptor-koruptor kelas kakap.
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Pedemo di Patung Kuda Monas Diwarnai Aksi Teatrikal, Lihat