Kejagung Pilih Perkara Kakap

Kejagung Pilih Perkara Kakap
Kejagung Pilih Perkara Kakap
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha menjaga reputasi sebagai lembaga penegak hukum yang berurusan dengan koruptor-koruptor kelas kakap. Buktinya, pasca-Lebaran nanti, Kejagung akan berbagi tugas dengan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) untuk menangani kasus korupsi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan, Kejagung nanti fokus pada penanganan perkara yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp 10 miliar. ''Perkara (dengan kerugian negara) di bawah Rp 10 miliar akan ditangani kejati dan di bawah Rp 2,5 miliar ditangani kejari,'' ujarnya di Kejagung, Jumat (26/9).

Dia menuturkan, surat edaran telah disampaikan kepada kepala kejati (Kajati) serta kepala kejari (Kajari) dan berlaku efektif pasca-Lebaran. Ketentuan tersebut, kata dia, ditujukan agar kejati dan kejari lebih mandiri dalam menangani perkara korupsi.

''Jadi, sudah enak nanti kejati dan kejari,'' ujarnya. Hal itu juga dilakukan untuk mendukung pemenuhan penanganan kasus korupsi dengan pola 5:3:1.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha menjaga reputasi sebagai lembaga penegak hukum yang berurusan dengan koruptor-koruptor kelas kakap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News