Kejagung Punya Alat Sadap Tapi Tak Digunakan

Kejagung Punya Alat Sadap Tapi Tak Digunakan
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung enggan mencampuri isu penyadapan terhadap ponsel Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami tidak komentar," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Namun, Prasetyo mengaku bahwa instansinya memiliki alat sadap. Hanya saja, alat tersebut tidak pernah digunakan lantaran dilarang undang-undang.

"Kami punya alat sadap, tapi tidak digunakan. Lain dengan KPK, punya kewenangan kapan pun dia mau, siapa pun mau disadap," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, dugaan penyadapan ilegal terhadap SBY terkuak ketika sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar pada Selasa (31/1).

Pengacara Ahok, Humprey Djemat mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. (Mg4/jpnn)


Kejaksaan Agung enggan mencampuri isu penyadapan terhadap ponsel Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News