Kejagung Respons Isu Rp 40 Miliar, Sebut Keterangan Saksi Belum Bisa Jadi Dasar
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Isu tersebut muncul dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut informasi yang belum didukung alat bukti tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pejabat Kejagung.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kami dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti, kami juga tidak bisa," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait informasi tersebut.
Menurut Anang, fakta mengenai dugaan aliran uang itu nantinya akan terlihat dalam proses hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
"Nanti kami lihat di persidangan, kami ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan isi BAP Tan Kian terkait uang Rp40 miliar tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
- Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi Samin Tan, Nilai Limit Rp263,08 Miliar
- Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara
- Klaim Don Ritto soal Emas 74 Kg di Rumah Mertua Eks Jampidsus Febrie, Hmmm
- Dukung Solidaritas Kejaksaan-Polri, Sekjen LMP: Lebih Baik Berlomba Ungkap Korupsi
- IPR: Febrie Adriansyah Dituntut Maksimal, Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
JPNN.com




