Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Belum Maksimal
Menurut dia, perlu ada upaya ekstra dari aparat terkait dalam mengajukan restitusi tersebut. Dia mencontohkan pengalamannya saat menjadi kepala kejaksaan tinggi meminta nilai restitusi yang diajukan LPSK ditambahkan lagi baik dari pihak ketiga.
"Waktu itu saya minta pemerintah provinsi ikut hadir, Kementerian PPPA juga, untuk memikirkan bagaimana kelangsungan hidup korban yang anak-anak," ujarnya.
Di sisi lain, Asep menyebut sejak UU TPKS diundangkan empat tahun lalu, jumlah perkara TPKS yang ditangani kejaksaan meningkat setiap tahunnya, begitupun restitusi.
Kejaksaan mencatat pada 2025 nilai restitusi sebesar Rp 7,57 miliar meningkat dari tahun 2001-2024.
"Meskipun ini meningkat, tetapi menurut hemat kami juga belum menunjukkan sesuatu yang maksimal," terangnya.
Dia menyebut daerah yang paling tinggi nilai restitusinya berasal dari Jawa Tengah yakni sebesar Rp 2,1 miliar dari 34 perkara TPKS yang ditangani.
Asep menyebut nilai Rp 2,1 miliar itu jika berasal dari 34 perkara, maka satu perkara nilainya masih kecil.
Namun, Asep mengungkap penerapan restitusi di daerah masih belum seragam.
Kejagung menilai upaya ganti rugi atau restitusi bagi para korban kekerasan seksual masih belum maksimal.
- Kubu Febrie Ungkap BAP Tan Kian, Uang Rp 40 M Diduga untuk 4 Pejabat Kejagung
- Pakar Nilai Penanganan Kasus Febrie Jadi Bukti Keberanian dan Transparansi Kejagung
- Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
- 50 Pertanyaan buat Febrie Adriansyah
- Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan
- Kejaksaan Didesak Jadikan Kasus Febrie Bukti Kegarangan Memberantas Korupsi
JPNN.com




