Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Belum Maksimal

Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Belum Maksimal
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana (kedua dari kanan) menghadiri forum diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Menurut dia, perlu ada upaya ekstra dari aparat terkait dalam mengajukan restitusi tersebut. Dia mencontohkan pengalamannya saat menjadi kepala kejaksaan tinggi meminta nilai restitusi yang diajukan LPSK ditambahkan lagi baik dari pihak ketiga.

"Waktu itu saya minta pemerintah provinsi ikut hadir, Kementerian PPPA juga, untuk memikirkan bagaimana kelangsungan hidup korban yang anak-anak," ujarnya.

Di sisi lain, Asep menyebut sejak UU TPKS diundangkan empat tahun lalu, jumlah perkara TPKS yang ditangani kejaksaan meningkat setiap tahunnya, begitupun restitusi.

Kejaksaan mencatat pada 2025 nilai restitusi sebesar Rp 7,57 miliar meningkat dari tahun 2001-2024.

"Meskipun ini meningkat, tetapi menurut hemat kami juga belum menunjukkan sesuatu yang maksimal," terangnya.

Dia menyebut daerah yang paling tinggi nilai restitusinya berasal dari Jawa Tengah yakni sebesar Rp 2,1 miliar dari 34 perkara TPKS yang ditangani.

Asep menyebut nilai Rp 2,1 miliar itu jika berasal dari 34 perkara, maka satu perkara nilainya masih kecil.

Namun, Asep mengungkap penerapan restitusi di daerah masih belum seragam.

Kejagung menilai upaya ganti rugi atau restitusi bagi para korban kekerasan seksual masih belum maksimal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News