Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Belum Maksimal
Rabu, 01 Juli 2026 – 03:48 WIB
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana (kedua dari kanan) menghadiri forum diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
Daerah di Aceh Barat Daya justru lebih baik dari daerah lainnya, diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lainnya.
"Di Aceh Barat Daya itu ada terpidana yang diwajibkan membayar restitusi per bulan hingga anaknya tamat SMA, jadi tidak hanya berhenti pada jumlah tertentu, pada batasan yang dibuat teman-teman LPSK, sekian rupiah, dan sebagainya, tapi kemudian sampai kebutuhan dia tamat SMA," kata Asep. (antara/jpnn)
Kejagung menilai upaya ganti rugi atau restitusi bagi para korban kekerasan seksual masih belum maksimal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
- Kejagung Temukan Bukti Pemerasan di Kasus Korupsi PT Asabri dan Jiwasraya
- Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
- Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
- PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Kejagung Berani Bongkar Kejahatan Finansial
- Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?
JPNN.com




