Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Belum Maksimal

Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Belum Maksimal
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana (kedua dari kanan) menghadiri forum diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Daerah di Aceh Barat Daya justru lebih baik dari daerah lainnya, diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lainnya.

"Di Aceh Barat Daya itu ada terpidana yang diwajibkan membayar restitusi per bulan hingga anaknya tamat SMA, jadi tidak hanya berhenti pada jumlah tertentu, pada batasan yang dibuat teman-teman LPSK, sekian rupiah, dan sebagainya, tapi kemudian sampai kebutuhan dia tamat SMA," kata Asep. (antara/jpnn)


Kejagung menilai upaya ganti rugi atau restitusi bagi para korban kekerasan seksual masih belum maksimal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News