Kejagung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Kasus Korupsi Senilai Rp 1,09 T ke Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin.
Jaksa Agung menjelaskan dana tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil.
Dia memerinci hasil lelang BPA Fair mencapai Rp 978 miliar.
Sementara pemulihan aset dari Eddy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) mencakup uang tunai Rp 51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 30 miliar.
Dengan demikian, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp 1,029 triliun.
"Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA," kata Burhanuddin.
Menurut dia, penyerahan tersebut menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola serta memulihkan aset yang telah dirampas negara.
Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah uang hasil pemulihan aset kasus korupsi ke Kemenkeu.
- KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dan Tiga Swasta Terkait Dana Hibah
- KPK Kembangkan Penyidikan Dugaan TPK di Direktorat Jenderal Bea Cukai
- 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung Ditunjuk Presiden Prabowo, Siapa Saja?
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN Kolaborasi dengan Kejagung
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Diduga Hanya Melaporkan Sebagian Aset di LHKPN, Oalah
- Soroti Dugaan TPPU Eks JAMPIDSUS, Maria Silvya Dorong Penerapan Pemberatan Pidana
JPNN.com




