Kejagung Sita Rp 479 M Terkait Korupsi Duta Palma, Sahroni: Makin Banyak Duit Negara Balik

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 479 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Uang tersebut disita Kejagung dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Uang tersebut kemudian disita dan dimasukkan ke dalam barang bukti untuk tahapan penuntutan terhadap PT Darmex Plantations di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sahroni pun mengapresiasi kinerja Kejagung yang diharapkan terus berupaya optimal melakukan penyitaan aset tersangka korupsi.
"Apresiasi Kejagung yang jeli dalam menyita aset kejahatan korupsi sampai ratusan miliar ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan bila penyitaan kekayaan hasil tindak pidana seperti ini bisa dilakukan sebulan dua kali saja, maka sudah lumayan besar tambahan pemasukan buat negara.
"Jadi, kalau menurut saya, sering-seringlah para penegak hukum melakukan penyitaan begini," ujar Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung yang menyita Rp 479 miliar terkait korupsi PT Duta Palma Group.
- Revisi UU Kejaksaan Dianggap Tak Perkuat Pengawasan, Rawan Penyalahgunaan Wewenang
- Sahroni Dukung Dishub DKI Atur Parkir Tanpa Libatkan Ormas, Polisi Diminta Mengawasi
- Kasus Korupsi PON Papua Cabor Aero Sport, Kadis PU Mimika Jadi Tersangka
- Gus Khozin Desak Pemerintah Tuntaskan Sengketa 4 Pulau Antara Sumut-Aceh
- Sst, KPK Usut Kasus Korupsi Rp1,2 Triliun di Papua
- Survei Litbang Kompas 73,6 Persen Puas, Martin: Bukti Pemberantasan Korupsi Prabowo di Jalur Tepat