Kejagung soal Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus oleh Polisi, Begini Kalimatnya
jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons isu adanya upaya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis (31/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut institusinya tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
"Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada," kata Anang, Senin (4/8/2025).
Soal adanya penebalan penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa.
Pengamanan melibatkan tentara itu menurutnya telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Pelibatan TNI untuk pengamanan itu juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
"Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahulah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI," tuturnya.
Begini kalimat pejabat Kejagung merespons isu penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh polisi, tetapi gagal lantaran ada penjagaan oleh TNI.
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Disebut Bakal Jadi Panglima TNI, Jenderal Maruli Bicara soal Isu Kanan Kiri
- Polisi Tangkap 104 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Makassar
- TNI Tahan Letkol Arman Buntut Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judi Online
- Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Militerisme, Kembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan
JPNN.com




