Kejagung Sukses Kejar Pengembalian Kerugian Negara, Semoga KPK & Polri Mengikuti

Kejagung Sukses Kejar Pengembalian Kerugian Negara, Semoga KPK & Polri Mengikuti
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad melihat perlunya elemen penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kepolisian untuk meniru Kejaksaan Agung (Kejagung) yang serius mengejar pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

“Buat apa penegakkan hukum kalau hanya memenjarakan orang. Sementara negara tidak mendapatkan apa-apa,” ungkap Suparji.

Hal ini disampaikan Suparji menanggapi hasil survei LSI Denny JA yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 61 persen. Sementara KPK tingkat kepercayaannya 60 persen dan Kepolisian 54,3 persen.

Faktor pengembalian kerugian negara, menurut Suparji, sangat penting untuk dikejar para penegak hukum.

"Kalau hanya memenjarakan orang, malah negara terbebani anggaran pemasyarakatannya. Jadi harus diimbangi dengan pengembalian kerugian negara seperti yang dilakukan kejaksaan,” papar Suparji.

Aparat penegak hukum, khususnya KPK, menurut Suparji, sebenarnya sangat bisa meniru langkah Kejagung dalam mengejar pengembalian kerugian negara.

Hal ini karena KPK memiliki kewenangan untuk menyidik sekaligus melakukan penuntutan perkara korupsi, seperti kewenangan Kejagung dalam menangani pidana khusus (pidsus).

“Keberhasilan kejaksaan ini kan tidak lepas dari kinerja penyidikan, hal ini berarti KPK juga harus berorientasi tidak hanya memenjarakan orang, tetapi juga mengembalikan kerugian negara, sehingga menambah pemasukan negara dari pendapatan negara bukan pajak,” kata Suparji.

Faktor pengembalian kerugian negara, menurut Suparji, sangat penting untuk dikejar para penegak hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News