Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Jumat, 15 Maret 2013 – 16:29 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Susno Duadji, meski yang bersangkutan menolak dengan berbagai dalih hukum. Sikap ini diambil setelah kejaksaan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mulai dari Mahkamah Agung, pakar hukum hingga Mahkamah Konstitusi. Basrief menyebutkan itu menyusul adanya penolakan dari pihak Susno bahwa eksekusi tak bisa dijalankan karena surat panggilan eksekusi hanya ditanda tangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani.
"Tinggal tunggu waktu saja (untuk dieksekusi)," kata Basrief, Jumat (15/3).
Ditegaskan pula, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah jaksa eksekutor. "Bukan Jaksa Agung, Kajati, atau Kajari, tapi jaksa eksekutor," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
BERITA TERKAIT
- Layani Angkutan Mudik Lebaran, Damri Menyiapkan 2.000 Bus
- Polri Melakukan Penerimaan Besar-besaran, Rekrut 2.000 Pemuda Papua Jadi Bintara
- KPK Ungkap Temuan Hanan Supangkat dalam Kasus Pencucian Uang SYL
- Ramadan Tak Halangi Komunitas Ini Untuk Terus Cintai Lingkungan
- Penjabat Bupati Muaro Jambi Menggelar Lomba Pemahaman Al-Qur'an, Pesertanya Wong Cilik
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS