Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Jumat, 15 Maret 2013 – 16:29 WIB
Sebelumnya, Susno lewat pengacara Fredrich Yunadi menilai surat panggilan eksekusi pertama terhadap kliennya bernomor 899/K/pid.sus/2012 tentang pelaksanaan putusan MA, seharusnya diteken Kajari Jaksel, Masyhudi.
Atas dasar ini, kubu Susno telah melaporkan Kasipidsus ke polisi dengan aduan telah memalsukan surat. Versi Susno, Kasipidsus tak berwenang menandatangani surat eksekusi.
Susno juga mempersoalkan putusan MA yang menurutnya cacat hukum serta terdapat kesalahan dalam putusan di tingkat banding. Menurut mereka, putusan MA sama sekali tak mencantumkan perintah penahanan.
Salinan putusan kasasi yang diterima 11 Februari 2013 hanya berbunyi menolak seluruh permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa, dan membebankan biaya perkara Rp2.500.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Susno selama 3,5 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp 4 miliar, juga sudah dibatalkan pengadilan lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa